Mereka adalah Corporate Secretary PT KIEC Bunyamin, General Manager Pengembangan PT KIEC Suparno, dan Manager Divisi SHE PT KIEC Jhoni Syam.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti (TDS).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Selain itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Manager Keuangan PT Brantas Abipraya Tumpang Muhammad dan Manager Akuntansi PT Brantas Abipraya Nuraini. Keduanya juga akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Dony Sugihmukti.
BACA: Sebelum Dilantik, Sultan Hamengku Buwono X Ikuti Kirab di Istana
Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi. Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.
Selain keduanya, KPK menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro serta Hendy selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring opersi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Pada operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mal Transmart.
sumber: liputan6
berita aktual, berita hot, berita internasional, berita nasional, berita olahraga, berita teknologi, berita travel, berita update
0 comments:
Post a Comment